Caption foto: H-3 lebaran, inilah syarat dan cara menukar uang baru di Bank BI via Aplikasi PINTAR BI
Sumber berita : @idx_channel
Sumber foto : @idx_channel
Tags: Syarat, Cara, Tukar Uang, Aplikasi Pintar BI
BERITA KBB- Tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada sanak famili di kampung halaman adalah rutin yang dilaksanakan ketika idul fitri.
Anak-anak kecil hingga remaja cukup antusias mendapatkan nominal uang baru dan nampak masih rapi tak ada bekas lipatan.
Juga "Wangi" uang baru, adalah hal yang ditunggu-tunggu famili untuk ditabung atau sekadar membeli jajanan.
Baca Juga: Kepergok Mencuri, Pelaku Nekat Loncat dari Jembatan Suramadu
Pihak Bank Indonesia telah menyediakan layanan penukaran uang atau kas keliling menjelang Lebaran 2022.
Akan tetapi, jumlah penukaran uang tersebut dibatasi maksimal hanya Rp3,8 juta per orang yang mencakup:
- 1 pack pecahan Rp1.000 senilai Rp100 ribu,
- 1 pack pecahan Rp2.000 senilai Rp200 ribu,
- 1 pack pecahan Rp5.000 senilai Rp500 ribu,
- 1 pack pecahan Rp10 ribu senilai Rp1 juta,
- dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp2 juta
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 29 April 2022 Hindari Keputusan Besar Menghindari Kekhawatiran
Adapula, layanan penukaran uang yang juga dapat dilakukan melalui Aplikasi PINTAR.
Lantas apa saja syarat dan cara untuk melakukan penukaran uang tersebut? Berikut informasinya
1. . Syarat Tukar Uang baru di Bank Via Aplikasi PINTAR
Inilah syarat bagi masyarakat yang akan menukarkan uang baru melalui aplikasi PINTAR di antaranya:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pesanan yang disediakan BI.
-Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.
-Pemesanan NIK KTP yang sama dapat dilakukan jika pemesanan sebelumnya telah selesai.
-Menghitung dan mengemas uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan: uang Rupiah disusun menurut jenis pecahan dan tahun emisi dengan susunan searah; tidak menggunakan perekat, selotip, lakban, atau staples untuk menggabungkan uang tersebut.
2. Cara Menukar Uang Via Aplikasi PINTAR
Bagi masyarakat yang akan menukar uang baru melalui aplikasi PINTAR, bisa melakukan cara-cara berikut ini:
- Siapkan KTP
- Buka situs web https://pintar.bi.go.id/dan pilih menu “Kas Keliling” pada halaman utama.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.
- Situs web akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat Anda pilih.
- Selanjutnya, isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Isi jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan resume atau bukti pemesanan yang juga dikirimkan ke email yang didaftarkan.
- lalu, masyarakat bisa mengunduh bukti tersebut dan dibawa saat akan menukarkan uang baru di lokasi yang sudah ditentukan.
3. Adapun Hal yang Harus dipersiapkan masyarakat sebelum menukarkan uang baru dilokasi yang telah ditentukan yakni:
-Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Melakukan penukaran uang sesuai dengan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara menukar uang baru via aplikasi PINTAR, semoga bermanfaat.***