Sistem Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19 Tahun 2015, Sebelum Usia 56 Tahun Dapat Dicairkan

- 28 April 2022, 19:53 WIB
/

BERITA KBB - Kabar gembira datang dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh tentang jaminan hari tua (JHT).

Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan sistem pencairan JHT ke Permenaker 19 tahun 2015.

“Dengan demikian, pekerja/buruh dapat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida juga menegaskan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) juga terus dijalankan.

Ida menyampaikan sesuai arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan, dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x