Berlaku Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Inilah Daftar Transportasi Yang Boleh Dan Tidak

- 28 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi truk, angkutan barang yang akan dibatasi operasionalnya saat libur lebaran 2022.
Ilustrasi truk, angkutan barang yang akan dibatasi operasionalnya saat libur lebaran 2022. /Pixabay.com/Schwoaze

 

 

BERITA KBB- Untuk mendukung kelancaran para pemudik, pemerintah memberlakukan aturan pembatasan operasional angkutan.

Pembatasan ini akan berlangsung di ruas tol yang dimulai pada tanggal 28 April pukul 00.00 sampai 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB

Sementara itu, untuk arus balik pembatasan akan berlangsung mulai tanggal 6 Mei pukul 00.00 sampai 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. 

Baca Juga: Catat! Pemudik Wajib Miliki Nomor Berikut, Hubungi Jika Terjadi Kendala Darurat

Baca Juga: Profil Margot Robbie Pemeran 'Barbie', Film Yang Di Produksi Warner Bros

Peraturan ini telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 ( 1443 Hijriah)

Berikut daftar kendaraan yang masuk dalam pembatasan operasional

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x