BERITA KBB- Untuk mendukung kelancaran para pemudik, pemerintah memberlakukan aturan pembatasan operasional angkutan.
Pembatasan ini akan berlangsung di ruas tol yang dimulai pada tanggal 28 April pukul 00.00 sampai 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB
Sementara itu, untuk arus balik pembatasan akan berlangsung mulai tanggal 6 Mei pukul 00.00 sampai 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Catat! Pemudik Wajib Miliki Nomor Berikut, Hubungi Jika Terjadi Kendala Darurat
Baca Juga: Profil Margot Robbie Pemeran 'Barbie', Film Yang Di Produksi Warner Bros
Peraturan ini telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 ( 1443 Hijriah)
Berikut daftar kendaraan yang masuk dalam pembatasan operasional