Kendaraan Pribadi Tidak Dibawa Mudik, Masyarakat Bisa Titipkan di Polsek Setempat, Inilah Syaratnya

- 28 April 2022, 14:25 WIB
Kendaraan Pribadi Tidak Dibawa Mudik, Masyarakat Bisa Titipkan di Polsek Setempat, Inilah Syaratnya
Kendaraan Pribadi Tidak Dibawa Mudik, Masyarakat Bisa Titipkan di Polsek Setempat, Inilah Syaratnya /Antara/ M Risyal Hidayat/

 

BERITA KBB- Bagi pemudik yang memiliki kendaraan pribadi seperti mobil atau motor dan memilih untuk menggunakan transportasi umum.

Bisa menitipkan kendaraannya, di beberapa tempat yang ditentukan seperti Kantor polisi, kantor kelurahan atau ke kantor kecamatan setempat.

"Kita menghimbau masyarakat yang tinggalkan rumah apabila tidak ada orang lain atau keluarga ini bisa titipkan atau beritahu kepada pihak Kelurahan, RT, RW setempat termasuk dari kepolisian polsek-polsek juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. 

Baca Juga: Berlaku Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Inilah Daftar Transportasi Yang Boleh Dan Tidak

Baca Juga: Catat! Pemudik Wajib Miliki Nomor Berikut, Hubungi Jika Terjadi Kendala Darurat

Dengan demikian, polisi akan mendata dan melakukan pemantauan ke rumah- rumah masyarakat yang ditinggalkan mudik.

"Termasuk apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat," lanjutnya

Tidak hanya kendaraan, barang berharga milik pemudik yang khawatir di tinggalkan di rumah dapat menitipkan ke kantor polisi terdakat.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x