"Kalau Rezky tetap tidak mengakui anak biologis, silakan tes DNA," kata Ferry Aswan.
Ia menambahkan, "Pembuktian di perkara ini melalui tes DNA. Saksi ahli kami mengatakan hal yang sama. Solusi adalah tes DNA."
Pihak Wenny Ariani hingga saat ini belum berkomunikasi dengan pengacara Rezky terkait lanjutan putusan ini. Komunikasi terakhir antar sesama pengacara terjadi saat bulan Ramadhan.
"Mengenai isinya, tidak bisa saya beberkan. Tapi intinya tidak menemukan kesepakatan," kata Ferry Aswan mengakhiri.***