BERITA KBB- Rezky Aditya kini buka suara terkait putusan Pengadilan Tinggi Banten terkait Kekey, Anak Wenny Ariani.
Sebelumnya, Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Menanggapi hal tersebut, Rezky Aditya bersama Citra Kirana dan kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, menyatakan bersedia untuk melakukan tes DNA sesuai permintaan Wenny Ariani.
Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Potong Kabel Ilegal yang Masih Terpasang di Dago
Dilansir Berita KBB dari Pikiran Rakyat, Tes DNA tersebut dilakukan Rezky demi kemanusiaan dan juga untuk memutus keputusan hukum terhadap Naira.
"Tapi tes DNA tidak bisa dilakukan karena ada permintaan lain dari penggugat," kata Rezky.
Rezky Aditya mengatakan jika setelah tes DNA ia terbukti sebagai ayah Naira, ia akan bertanggung jawab memberi nafkah dan menyayangi Naira.
Baca Juga: Jadwal Sholat di Kota Cimahi dan Sekitarnya, Sabtu 28 Mei 2022, Inilah Waktu Selengkapnya"Saya pastikan saya akan menyayangi dan menafkahi Naira," tuturnya.
Putusan pengadilan tentang dirinya yang sah sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani bisa gugur jika Rezky Aditya bisa membuktikan jika ia bukan ayah biologis.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: Berbagai Sumber