Medina Zein Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Baik

- 11 Juli 2022, 21:30 WIB
Medina Zein Mengaku Mengidap Bipolar, Hasil Pemeriksaan RS Polri Kondisi Menyatakan Sehat dan Cakap
Medina Zein Mengaku Mengidap Bipolar, Hasil Pemeriksaan RS Polri Kondisi Menyatakan Sehat dan Cakap /

 

 
BERITA KBB - Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa selebgram Medina Zein dari Bandung, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap selebgram Marissya Icha.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan, tindakan penjemputan paksa dilakukan setelah penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka.
 
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha," ujar Zulpan pada hari Jumat 8 Juli 2022. 
 
 
Zulpan menjelaskan, penjemputan paksa itu dilakukan pada hari Kamis 7 Juli 2022 kemarin. 
 
Penyidik membawa Medina Zein terlebih dahulu ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
 
Setelah itu, penyidik melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini.
 
 
“Sekaligus juga hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua kasus Medina Zein dalam perkaranya yang lain. Korban atas nama Uci Flowdea terkait pidana pencemaran nama baik," ujar Zulpan.
 
Seorang selebgram yaitu Marissya Icha, melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
 
Laporan ini berawal ketika Medina Zein diduga menjual tas bermerek tapi palsu kepada sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
 
 
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marissya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer. 
 
Namun, Marissya Icha justru mengaku mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
 
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
 
Kisruh tas branded palsu yang dituduhkan kepada Medina Zein pun semakin panjang. Setelah Marrisya Icha, giliran Uci Flowdea yang melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021.
 
"Pemicunya soal penjualan tas, akhirnya dia mengancam ke saya dan saya merasa terancam. Makanya saya hari ini bikin laporan ke Polda Metro," ujar Uci di Mapolda Metro Jaya saat itu.
 
Dalam laporan Uci, Medina Zein dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah