Sidang Baru Kasus Pecemaran Nama Baik: Hakim Tolak Banding Amber Heard atas Johnny Depp

- 14 Juli 2022, 21:29 WIB
Aktris Amber Heard gugatannya dalam kasus pencemaran nama baik ditolak hakim.
Aktris Amber Heard gugatannya dalam kasus pencemaran nama baik ditolak hakim. /

BERITA KBB - Aktris Amber Heard melakukan banding untuk sidang baru dalam kasus pencemaran nama baik atas Johnny Depp.

Namun, banding yang diajukan Amber Heard dapat penolakan dari hakim.

Dikutip dari Reuters pada Kamis 14 Juli 2022, hakim menolak argumen pengacara Amber Heard yang menyatakan bahwa salah satu juri telah melayani dengan "tidak semestinya".

Pada bulan Juni 2022, Amber Heard diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Johnny Depp sebesar 10,35 juta dolar, ketika juri di Fairfax County, Virginia, memutuskan bahwa Amber Heard telah mencemarkan nama baik Johnny Depp dalam sebuah opini surat kabar.

Pengacara Ambe Heard telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk membatalkan keputusan dan menyatakan pembatalan persidangan.

Hal ini dengan alasan bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk terlibat karena sejumlah alasan tertentu.

Hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa "tidak ada bukti penipuan atau kesalahan" oleh juri dan bahwa putusan juri harus tetap berlaku.

Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menanyai dan menerima semua juri pada awal persidangan.

"Proses hukum dijamin dan diberikan kepada semua pihak dalam litigasi ini," kata Azcarate.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x