BERITA KBB - Pihak kepolisian Membantah adanya kekerasan pada saat melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan bahwa penangkapan Nikita Mirzani itu dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.
Sementara itu, Shinto membenarkan tersangka Nikita Mirzani diamankan didepan pusat perbelanjaan di kawasan Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis, 21 Juli 2022.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat 2022 : Semangat Jalankan Kewajiban, Jauhi Larangan
Menurut Shinto, saat penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian membawa tiga personel Polwan, hal itu karena mengingat tersangka merupakan seorang wanita.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," terang Shinto kepada awak media, Kamis, 21 Juli 2022 dikutip dari pmjnews.
Pihak kepolisian juga menyampaikan jika penyidik yang pada saat itu melakukan penangkapan, mengedepankan sifat humanis.