Polisi Menaikkan Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Jadi Penyidikan, Satu Persatu Mulai Terbongkar

- 23 Juli 2022, 16:02 WIB
Potret Brigadir J.
Potret Brigadir J. /Instagram/@mnctvnews/

Pada sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.  Pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan," ujar salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Stadion GBLA Layak Digunakan Persib Bandung sebagai Venue Pertandingan Liga 1 2022-2023

"Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340KUHP, kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," sambungnya.

Ia menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Namun, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.

Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah