Tamara Bleszynski Bantah Punya Hubungan Saudara dengan Sang Penggugat Rp34 M, Ternyata Ini Sosok Adiknya

- 28 Januari 2023, 14:52 WIB
Tamara Bleszynski.
Tamara Bleszynski. /Instagram/tamarableszynskiofficial


BERITA KBB - Artis cantik Tamara Bleszynski ungkap hal yang mengejutkan terkait hubungannya dengan sang penggugat.

Informasi yang beredar mengabarkan bahwa Tamara Bleszynski digugat hingga Rp34 M oleh saudara kandung kandungnya sendiri.

Namun, Tamara Bleszynski kini buka suara terkait hubungan darah dengan orang yang menggugatnya, yakni Ryszard Bleszynski.
 
Baca Juga: Jadwal SCTV Sabtu, 28 Januari 2023, Ada Tajwid Cinta, Inbox, FTV Hingga Sinetron Melukis Senja

Dilansir dari Instagram miliknya, Tamara Bleszynski tengah membantah terkait dirinya ada hubungan darah dengan Ryszard Bleszynski.

Artis cantik tersebut mengunggah pernyataannya dalam tulisan berlatar hitam di akun Sosial Media Instagram miliknya.

"Saya hanya punya satu adik, inisial adik saya adalah A, bukan yang seperti teman-teman tulis," kata Tamara Bleszynski dalam unggahan Insta Story @tamarableszynskiofficial.

Tamara Bleszynski mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai adik lagi atau saudara adik selain A.

"Selain adik saya A, saya tidak punya adik lain. Jadi jelas teman-teman sayang, saya tidak punya adik selain A," Katanya.

Adanya berita isu miring yang beredar di media sosial, Tamara Bleszynski merasa dirinya perlu memperkenalkan keluarganya secara publik.

"Mungkin saya perlu memperkenalkan diri saya lagi. Nama saya Tamara Bleszynski. Ayah kandung saya Zbigniew Bleszynski mempunyai 5 orang anak, dan saya adalah anak yang paling kecil," ujarnya.

Wanita yang digugat Rp34 M tersebut memastikan ia tidak mempunyai adik dari ayahnya.

"Saya tidak punya adik dari Ayah saya, kami hanya ber 5 dan 3 kakak saya dari ayah saya sudah meninggal," ujarnya.

Tamara juga menambahkan bahwa setelah orangtuanya bercerai, ibunda Tamara Bleszynski menikah lagi dan memiliki seorang anak, adik tiri Tamara Bleszynski.
 
"Ibu kandung saya mempunyai dua orang anak, yaitu saya dan setelah ibu saya bercerai ibu saya mempunyai seorang anak lagi berinisial A," katanyanya.

Berikut informasi Kronologi dilansir dari www.pikiran-rakyat.com, terkait perkara Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar:

Tamara Bleszynski digugat orang yang mengaku saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski sebesar Rp34 miliar.

Gugatan tersebut masuk ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Akar permasalahan ini diduga terjadi karena Ryszard tidak terima dilaporkan Tamara Bleszynski atas tuduhan penggelapan dana.

Hal tersebut membuat Ryszard geram dan melaporkan balik Tamara Bleszynski dengan memperkarakan masalah piutang di masa lalu.

Dalam kasus tersebut, Ryszard menagih janji Tamara Bleszynski yang dituduh belum membayar pengobatan ayahnya pada 2001 lalu
 
Baca Juga: Jadwal Indosiar 28 Januari 2023, Akan Tayang Sinetron Panggilan, Project A, BRI Liga 1 Hingga Suara Hati Istri

Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar
Kuasa hukum Ryszard Bleszynski mengutarakan kronologi permasalahan antara kliennya dengan Tamara Bleszynski.

Kata dia, beberapa tahun lalu Tamara Bleszynski membuat perjanjian dengan kliennya untuk menanggung biaya perawatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski di rumah sakit California.

Biaya pengobatan ayahnya mencapai 103.000 dolar Amerika, mereka sepakat untuk patungan.

Perjanjian itu dibuat dan disepakati pada tahun 2001 lalu.

Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan tergugat telah sepakat dengan penggugat menyepakati untuk pembayaran di Hospital El.

Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya sebesar kurang lebih USD 103.000 yang akan ditanggung, dibagi dua Tamara dan penggugat.

Sampai tahun 2022, Tamara Bleszynski disebut tidak menepati janji yang telah disepakati.

Awalnya Ryszard tidak ingin mempermasalahkan uang tersebut, namun ia justru mengetahui Tamara Bleszynski mengajukan gugatan lebih dahulu padanya.

Hal tersebut diduga memicu polemik masa lalu mereka diungkit kembali.

"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," ujarnya.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x