Sindikat Penipuan Love Scamming Terbongkar, Berikut Tips Jitu Agar Tidak Terpedaya Rayuan di Media Sosial

- 20 Januari 2024, 15:06 WIB
Sindikat Penipuan Love Scamming Terbongkar, Berikut Tips Jitu Agar Tidak Terpedaya Rayuan di Media Sosial
Sindikat Penipuan Love Scamming Terbongkar, Berikut Tips Jitu Agar Tidak Terpedaya Rayuan di Media Sosial /Freepik/
 

Berita KBB - Polri mengimbau masyarakat mewaspadai kasus penipuan yang melibatkan jaringan penipuan love scamming internasional.


Seruan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menanggapi ditemukannya jaringan penipuan love scamming online yang digerebek di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat.


Jaringan penipuan love scamming ini telah merugikan ratusan orang dan korbannya bahkan tersebar di banyak negara.

 

"Sebagaimana melihat pengungkapan ini, tentunya (masyarakat, red) agar tidak memberikan atau membuka akses identitas, foto, yang terkait dengan data-data identitas pribadi di media sosial," ungkap Trunoyudo pada Jumat 19 Januari 2024, dikutip Berita KBB dari PMJ News.


Trunoyudo juga meminta masyarakat lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing yang dikenal di media sosial. Ia meminta masyarakat untuk benar-benar mengenali dengan siapa mereka berinteraksi.


Menurutnya, sikap ini bertujuan agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu para pelaku penipuan love scamming, yang meminta barang atau uang kepada orang yang baru dikenal.

 

"Dan kemudian jangan sampai terpedaya, dan apalagi sampai menyerahkan benda atau barang, materiil, ataupun finansial kepada orang yang memang belum kita ketahui," pungkas Trunoyudo.


Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penipuan love scamming online, yang melibatkan ratusan korban dari berbagai negara mulai dari Amerika Serikat, Thailand, hingga Maroko.


Modus operandi mereka adalah menggunakan aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid dan Tantan untuk menipu korbannya. Melalui penipuan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp40 hingga 50 miliar per bulan. 


Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 21 pelaku yang terlibat penipuan love scamming online serta mengamankan barang bukti 96 unit HP dan satu unit laptop.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x