Ini Tuntunan Wulan Guritno Kepada Sabda Ahessa, Pasca Ajukan Gugatan Ke PN Jakarta Selatan

- 27 Februari 2024, 18:30 WIB
Wulan Guritno Dikabarkan Putus Dengan Sabda Ahessa, Tak Tahan Air Mata Berlinang: Meski Semuanya Sudah (YouTube GC)
Wulan Guritno Dikabarkan Putus Dengan Sabda Ahessa, Tak Tahan Air Mata Berlinang: Meski Semuanya Sudah (YouTube GC) /



BERITA KBB- Kabar mengejutkan datang dari artis cantik Wulan Guritno yang menggugat mantan kekasihnya yakni Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan yang diajukan Wulan yakni gugatan perdata mengenai daya talang yang sebelumnya dipinjamkan oleh Wulan kepada Sabda.

Diketahui dana tersebut digunakan untuk merenovasi rumah Sabda di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dari gugatan ini terdapat beberapa tuntutan yang diajukan Wulan, salah satunya agar Sabda mengembalikan dana talang tersebut kepadanya.

Baca Juga: Rating Ftv Sctv Senin 26 Februari 2024 Judul Lelepati Adalah Komunikasi Cinta Yang Hakiki

Pihak PN Jakarta Selatan yakni Juyanto, telah mengkonfirmasi mengenai gugatan yang didaftarkan Wulan Guritno, dengan demikian kasus ini akan segera ditindak lanjuti.

Sebelumnya, Wulan Guritno dan Sabda telah menjalin pacaran selama setahun. Meski perbedaan usia yang cukup jauh, tidak menjadi penghambat keduanya.

Mereka kerap memamerkan kemesraan di sosia media, dan mengungkapkan kalimat romantis satu sama lain. Bahkan pernah berlibur bersama ke luar negeri.

Baca Juga: Sinopsis Tertawan Hati 27 Februari 2024 Mario Dibius Alyssa Biar Bisa Berduaan

Termasuk ketika merayakan ulang tahun Wulan maupun Sabda, kedua pihak keluarga sangatlah akrab dan berbahagia.

Namun siapa sangka, hubungan asmara Wulan dan Sabda ternyata sudah berakhir. Postingan mesra keduanya pun telah hilang di sosial media masing-masing.

Ternyata, setelah putus ini Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa untuk mengembalikan dana talang yang dia pinjamkan.

Apakah Sabda Ahessa akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang milik Wulan Guritno? Nantikan jawabannya setelah proses pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
 

 
 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x