Langkah menghitung:
1. Hitunglah pajak atas gaji
Gaji bruto setahun = Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000
Biaya Jabatan = 5 persen x Rp72.000.000 = Rp3.600.000
Penghasilan Neto = Rp72.000.000 - Rp3.600.000 = Rp68.400.000
PTKP setahun untuk pegawai laki-laki lajang tanpa tanggungan (TK/0) = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp68.400.000 - Rp54.000.000 = Rp14.400.000
PPh 21 Terutang = 5 persen x Rp14.400.000 = Rp720.000