Penghasilan Kena Pajak = Rp74.100.000 - Rp54.000.000 = Rp20.100.000
PPh 21 Terutang = 5 persen x Rp14.100.000 = Rp1.005.000
3. Hitung Besaran PPh 21 THR Lebaran 2024
= Rp1.005.000 - Rp705.000 = Rp300.000
Jadi, besaran PPh 21 yang dikenakan pada THR Lebaran 2024 pegawai bersangkutan adalah Rp300.000.
Maka besaran THR yang diterima setelah dipotong PPh 21 adalah: