Klinik Aborsi di Amerika Serikat Mulai di Tutup Setelah Putusan Mahkamah Agung Pada 24 Juni 2022

27 Juni 2022, 20:01 WIB
Ilustrasi demo tentang aborsi di Amerika Serikat. /REUTERS/Yana Paskova

BERITA KBB - Klinik aborsi di Amerika Serikat mulai ditutup setelah putusan Mahkamah Agung pada Jumat, 24 Juni 2022, yang menghapus hak perempuan untuk mengaborsi, seperti tertuang dalam Roe v Wade.

Ashli Hunt, seorang perawat, mengaku sangat terpukul atas putusan itu. Dia menceritakan harus menelepon pasien-pasien klinik dan memberi tahu mereka bahwa Roe v Wade dibatalkan.

"Sungguh memilukan,” katanya seperti dikutip The Independent, Jumat, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Update, Persib Hadapi PSS Sleman di Babak Perempat Final Piala Presiden 2022, Pada Jumat 1 Juli 2022

Pusat Perawatan Kesehatan Perempuan di New Orleans, Louisiana, juga ditutup. Pegawainya dipulangkan. Klinik di Texas juga demikian.

Sekitar setengah dari total 50 negara bagian Amerika Serikat diperkirakan akan melarang aborsi setelah pengadilan membatalkan Roe v Wade.

Sebanyak 8 negara bagian, bisa menerapkan aturan itu dalam tempo secepatnya di antaranya, Alabama, Arizona, Arkansas, Kentucky, Missouri, South Dakota, Wisconsin, dan Virginia Barat.

Baca Juga: Sinopsis Film Billionaire Boys Club, bergenre biografi dan thriller yang disutradarai oleh James Cox.

Putusan larangan aborsi, telah memicu protes di sejumlah kota di seluruh Amerika Serikat, termasuk demonstrasi di luar Mahkamah Agung yang dibarikade.

Banyak dari pendukung Partai Demokrat beranggapan langkah itu tidak sah. Sementara simpatisan Republik, merayakannya.

Sebuah survei baru-baru ini yang dilakukan oleh Pew menemukan, 61 persen orang dewasa menganggap aborsi harus legal sepanjang atau sebagian besar waktu.

Sedangkan 37 persen menganggap aborsi harus ilegal sepanjang atau sebagian besar waktu.

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Analisis oleh Planned Parenthood, yang menyediakan layanan aborsi di AS, mengatakan, sekitar 36 juta perempuan akan kehilangan akses ke pencegahan aborsi di negara bagian tempat mereka tinggal.

Mantan Presiden Amerika Donald Trump memuji putusan Mahkamah Agung ini. Sedangkan Presiden Joe Biden mengatakan langkah itu sangat tragis.

***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler