Johnny Depp Melakukan Perlawanan kepada Amber Heard, Kembali Ajukan Banding Putusan Rp 29 M

24 Juli 2022, 15:54 WIB
Johnny depp bersiap tur Eropa./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Johnny Depp mengambil sikap sebagai balasan atas banding yang dilakukan mantan istrinya Amber Heard.

Johnny Depp akhirnya mengajukan banding juga untuk membatalkan putusan 2 juta USD atau Rp 29 miliar yang diberikan kepada Amber Heard.

Juri Virginia dalam persidangan kasus pencemaran nama baik memutuskan Amber Heard mendapatkan uang dari Johnny Depp Rp 29 miliar.

Tim kuasa hukum Johnny Depp mengatakan keputusan untuk mengajukan banding karena Amber Heard lebih dahulu melakukannya

"Nyonya Amber Heard melanjutkan litigasi lebih lanjut dengan mengajukan banding atas putusan,” ungkapnya, seperti dilansir dari E! News.

Johnny Depp mengajukan banding bersamaan untuk memastikan catatan lengkap dan semua masalah hukum relevan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi.

Tim kuasa hukum Amber Heard belum memberikan komentar atas pengajuan banding Johnny Depp.

Pada 1 Juni 2022, tim juri Virginia mencapai vonis dalam kasus pencemaran nama baik yang berlangsung selama 6 minggu dan menjadi pemberitaan utama di seluruh dunia.

Juri memutuskan bahwa Amber Heard bertanggung jawab atas pencemaran nama baik Johnny Depp dan memberikan Rp 149 miliar sebagai ganti rugi.

Juri juga memutuskan untuk memberikan Amber Heard Rp 29 miliar sebagai biaya ganti rugi.

Tetapi 21 Juli 2022, Amber Heard dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan dalam kasus pencemaran nama baik.

"Kami percaya pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan yang adil dan wajar sesuai dengan Amandemen Pertama. Karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut," ungkap tim kuasa hukum Amber Heard.

Sebelumnya, Amber Heard mengatakan persidangan tersebut adalah momen tersulit dalam hidupnya.

"Setiap hari saya melewati tiga, empat, kadang-kadang enam blok kota yang dipenuhi orang-orang yang memegang papan bertuliskan 'Bakar penyihirnya. Matikan Amber!,”katanya.***

Editor: Syamsul Maarif

Tags

Terkini

Terpopuler