Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga enam bulan, atau denda hingga $ 10.000, atau keduanya. Wah ini Emak- mak harus siap keluar uang banyak.
Klik link ini bila ingin nonton videonya :
https://www.facebook.com/TREmeritus/videos/172027618257436/
Mereka yang dinyatakan bersalah mengganggu publik dapat dipenjara hingga tiga bulan, atau denda hingga $ 2.000, atau keduanya, dikutip BERITA KBB dari laman StraitsTimes pada Senin, 17 Mei 2021. ***