Di Tengah Perang dengan Rusia dan Terima Donasi Crypto, Presiden Ukraina Resmi Tandatangani RUU Aset Virtual

- 18 Maret 2022, 21:49 WIB
Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky Terima Donasi Crypto
Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky Terima Donasi Crypto /Instagram/@zelenskiy_official/

BERITA KBB- Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky akhirnya secara resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Aset Virtual untuk melegalkan crypto, setelah menerima lebih dari $100 juta donasi crypto dari berbagai pihak dan komunitas sejak terjadinya invasi yang dilakukan Rusia.

Berdasarkan pernyataan Kementerian Transformasi Digital, Undang-Undang tersebut akan menentukan status hukum, klasifikasi, kepemilikan dan pengaturan aset virtual, serta menetapkan persyaratan pendaftaran untuk penyedia layanan crypto di Ukraina.

Lebih lanjut, nantinya pasar aset virtual akan diatur oleh Komisi Nasional Sekuritas dan Pasar Saham Ukraina.

Baca Juga: ASEAN Miliki Komitmen Kuat Terapkan K3 Guna Lindungi Pekerja

Baca Juga: Daftar Rating Sinetron Terbaik di Indonesia Jumat 18 Maret 2022

Selain itu, exchange juga akan dapat beroperasi secara legal dan bank akan membukakan rekening untuk para pengguna.

Otoritas negara nantinya bertugas membentuk dan mengejar kebijakan di bidang aset virtual, menentukan urutan peredaran aset virtual, mengeluarkan izin kepada penyedia layanan aset virtual, dan melakukan pengawasan dan pemantauan keuangan di bidang ini.

Kementerian Keuangan Ukraina pun sedang mengerjakan amandemen pajak dan kode sipil negara untuk sepenuhnya meluncurkan pasar untuk aset virtual.

Baca Juga: Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama dengan Kota Daegu Korea Selatan

Baca Juga: Bandrek, Tim Basket Keren ASN Pemkot Bandung

Selain Ukraina, ada beberapa negara lainnya yang juga telah membuat peraturan serupa untuk melegalkan aset virtual di negaranya, seperti Amerika Serikat (AS) dan El Savador. AS telah mengeluarkan Perpres untuk mengatur perdagangan aset virtual di negaranya.

Presiden Biden akan mengarahkan Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman, dan lembaga pemerintah lainnya untuk menguraikan skenario yang mungkin tentang bagaimana negara dapat mengadopsi mata uang digital bank sentral.

Sementara itu, El Savador telah menjadi negara pertama yang melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara pada September 2021.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Strategi Pemulihan Ekonomi

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x