BERITA KBB - Pemerintah Taliban melarang budidaya narkotika jenis opium di Afghanistan.
Hal tersebut disampaikan dalam dekrit yang dikeluarkan pemimpin agung Emirat Islam Afghanistan, menurut surat perintah dari Haibatullah Akhundzada, pemimpin tertinggi Taliban, sebagaimana dikutip Berita KBB dari Antara News.
Dalam perintah tersebut menyebutkan, jika ada yang melanggar, maka tanamannya akan segera dimusnahkan, serta pelanggar menjalani hukuman sesuai syariah.
Baca Juga: Human Right Watch Klaim Temukan Kejahatan Perang Rusia di Ukraina
Baca Juga: VIU Indonesia Rilis Series Assalamualaikum Calon Imam 2, Temani Ngabuburit di bulan Ramadhan 2022
Selain itu, dalam perintah tersebut juga tertera bahwa produksi, penggunaan, dan pengangkutan narkotika lain dilarang.
Seperti diketahui, bahwa narkoba adalah salah satu tuntutan komunitas internasional kepada Taliban.
Kini pihaknya tengah berupaya mendapatkan pengakuan dari dunia internasional, agar dapat mengurangi sanksi yang diberikan pada sektor perbankan, bisnis, serta pembangunan.