Negara dengan Pajak Penghasilan Terendah di Dunia. Indonesia Gimana?

- 23 April 2023, 16:01 WIB
Negara dengan Pajak Penghasilan Terendah di Dunia. Indonesia Gimana
Negara dengan Pajak Penghasilan Terendah di Dunia. Indonesia Gimana /

BERITA KBB – Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang paling besar untuk mengelola pembangunan suatu negara.

Tapi ternyata, beberapa negara memberikan tarif pajak yang rendah untuk warga negaranya.

Berikut adalah daftar negara dengan pajak penghasilan terendah di dunia.

1. Macedonia

Menurut data dari World Economic Forum (WEF), Makedonia menjadi satu-satunya negara dengan nilai pajak di bawah 10%. Namun, menurut laporan IMF, Makedonia berniat meningkatkan nilai pajaknya dua kali lipat, ini karena pajak Makedonia sudah mencapai nilai terendah sejak 2008.

Baca Juga: Keren! Tik Tok mampu Kalahkan Instagram. Kok Bisa?

2.Qatar

Negara dengan kekayaan minyak terbanyak kedua di dunia ini juga menempati peringkat kedua dalam nilai pajak terendah. Pajak yang diterapkan oleh Qatar hanya berkisar 11,3%.

3.Kuwait

Kuwait menawarkan pajak yang sangat rendah, yaitu hanya sebesar 12,8%. Angka tersebut pernah ditolak oleh IMF karena dianggap tidak mampu meningkatkan kondisi finansial negara tersebut yang sedang jatuh.

4.Bahrain

Negara yang berada di Timur Tengah ini kaya dengan minyak dan hanya mengenakan pajak sebesar 13,5%.  Bahkan, Bahrain tidak memberikan pajak terhadap pajak pendapatan dan pajak penjualan.

Baca Juga: Simak! 5 Sikap Agar Pasangan Lebih Nyaman denganmu

5. Lesotho

Negara berbentuk kerajaan ini memiliki kehidupan ekonomi dari agrikultur, livestock, pertambangan, dan lain-lain. Lesotho merupakan salah satu dari negara miskin di dunia, tapi memiliki pajak paling rendah dibanding negara lain di benua Afrika, yaitu sebesar 13,6%.

Berikut adalah tarif pajak yang berlaku di Indonesia saat ini:

Penghasilan tahunan hingga Rp 60 juta = 5%

Penghasilan tahunan >Rp 60 juta - Rp 250 juta = 15%

Penghasilan tahunan >Rp 250 juta - Rp 500 juta = 25%

Penghasilan tahunan >Rp 500 juta - Rp 5 miliar = 30%

Penghasilan tahunan >Rp 5 miliar = 35%.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah