Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Tabrak Dua Anak Hingga Tewas di Pangandaran Jadi Tersangka

15 Maret 2022, 17:32 WIB
Salah satu moge yang terlibat laka menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jabar. Polisi Tetapkan para pelaku sebagai tersangka /Twitter/ FB: narkosun / @soen_cak

 

BERITA KBB - Polisi telah menetapkan pengendara Moge yang menabrak dua anak hingga tewas di Pangandaran menjadi tersangka.

Polisi menetapkan mereka jadi tersangka berdasarkan hasil olah TPK yang ditemukan adanya unsur kelalaian dari pengendara moge.

Penetapan status tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol (Kompol) Ibrahim Tompo, pada Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Terbaru, Seakan Mendapatkan Karma, Doddy Soedrajat , Ayah Vanessa Angel Digugat Cerai Sang Istri Puput

Baca Juga: Menu Sahur Sederhana, Lezat dan Gampang Dibuat

Kompol Ibrahim menerangkan bahwa dalam kasus tersebut ada unsur kelalaian dari pengendara Moge.

"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diketahui merupakan warga yang berdomisili di Bandung.

Baca Juga: Makan Pecel Lele Membawa Hoki, Nafa Salvana Bisa Melenggang Di Milan Fashion Week  

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Badan Tetap Segar Selama Menjalankan Puasa

Ibrahim menyebut tersangka yang berinisial AN dan AG itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Keduanya kini telah dilakukan penahanan, di Polres Ciamis guna pemeriksaan lebih lanjut, di mana mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," kata Ibrahim.

Terkait dengan kecelakaan tersebut, menurut Ibrahim kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan menurutnya berlaku bagi setiap masyarakat.

Baca Juga: Kemnaker Ungkap Skema Welfare to Work dalam Mengatasi Dampak Covid-19 di Sektor Ketenagakerjaan

Baca Juga: Road to Presidensi G20, Peluang Indonesia Menguatkan Sektor Ekonomi Kreatif

"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error, atau kesalahan dari pengemudinya. Untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraan," katanya.

Dari Kecelakaan itu, Ibrahim menyebut perlu dijadikan contoh agar setiap pengguna jalan mempertimbangkan kecepatan dalam berkendara dengan kontur jalan di lokasi.

"Kecepatan tertentu harus diatur agar kendali dari kendaraan tersebut dapat dilakukan," katanya.

Sebelumnya terjadi peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu, 12 Maret 2022 di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kedua anak kembar yang diketahui bernama Hasan dan Husen, berusia sekitar 8 tahun itu, tertabrak bergiliran.

"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," Terang Ibrahim.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler