Datangi Perusahaan yang Belum Bayar THR, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum; Siap - Siap Kena Sanksi

28 April 2022, 18:29 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar saat melakukan klarifikasi soal pembaran THR yang tidak full di RS Permata Bunda Tasikmalaya. /Edi Mulyana/PrianganTimur

BERITA KBB - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendatangi perusahaan yang dilaporkan karyawannya belum membayarkan hak Tunjangan Hari Raya, di salah satu rumah sakit di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (28/4/2022).

Uu mengungkapkan, kunjungannya ini adalah bentuk tanggung jawab pihak pemerintah dalam melindungi hak para buruh yang ada di Jabar. Ia mengapresiasi para karyawan yang sudah berani melaporkan potensi pelanggaran hak ini.

“Kehadiran saya ke sini sebagai bentuk tanggung jawab, bahwa pemerintah harus melindungi kaum buruh, karyawan-karyawati di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar,” kata Uu.

Baca Juga: 305 Pengaduan Pekerja terkait THR Diterima Disnakertrans Jabar , 173 Perusahaan tidak Penuhi Hak Pekerja

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak karyawan yang sudah berani menyampaikan hal semacam ini kepada pemerintah, sehingga ada tindak lanjut dari kami. Kalau tidak ada informasi dan laporan dari pihak karyawan dan buruh, kami tidak akan tahu,” tuturnya.

Pak Uu menegaskan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya tanpa keterangan harus siap menghadapi sanksi, yakni mulai dari denda sebesar 5 persen total THR, hingga pencabutan izin usaha.

“Konsekuensinya sudah jelas, didenda lima persen dari total jumlah yang harus wajib bayar. Kalau memang itu dirasa kurang cukup, konsekuensinya dicabut perizinannya. Itu hierarki yang ada dalam aturan tersebut,” tegas Pak Uu.

Baca Juga: Inilah Kisaran Nominal THR bagi Para Pejabat di Indonesia

Penindaklanjutan laporan para buruh terkait THR ini, ujar Pak Uu, sudah dilaksanakan oleh Pemda Provinsi Jabar sebelum H-7 Idul Fitri.

Menurutnya, arahan pemerintah terkait THR untuk dibayarkan tepat waktu sebagai salah satu upaya untuk mengurai kepadatan arus mudik.

“Kami sudah melaksanakan kegiatan semacam ini sebelum H-7. THR yang dibayar lebih awal sebagai salah satu upaya kami untuk mengurangi arus mudik. Biar nggak sekaligus (membludak) pada hari-hari tertentu. Kaau THR dibayar lebih awal, maka karyawan akan pulang lebih awal juga,” jelasnya.

Baca Juga: H-10 Idul Fitri THR Cair Bagi PNS Dan ASN, Total Anggaran Mencapai Rp 34,3 Triliun

Pak Uu berharap, perusahaan-perusahaan lain di Jabar dapat segera mengikuti arahan pemerintah dan tidak lalai dalam membayarkan hak THR karyawannya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka dan siap melapor jika ada perusahaan yang melanggar pembayaran THR.

“Saya menguatkan kembali, seandainya masih ada perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya, segera laporkan. Pengaduan di Kabupaten/ Kota ada, mau langsung juga bisa kepada pemerintah pusat. Insya Allah laporannya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Ekonomi Membaik, Menaker Optimis Pengusaha Bayar THR Penuh

Dalam pertemuan dengan Wagub, pihak perusahaan menjelaskan, terkait pembayaran THR telah dibuat kesepakatan dengan karyawan, bahwa THR diberikan dalam dua tahap.***

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler