BERITA KBB- Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan bukan upah yang harus di bayarkan perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya Idul Fitri, baik perusahaan negeri maupun swasta.
Besaran, THR yang diberikan tentu berbeda-beda. Bergantung pada kebijakan yang mengaturnya
Menurut Permenaker, THR harus diberikan dalam bentuk uang dan menggunakan mata uang Rupiah, bukan berupa parsel atau barang berharga lainnya.
Baca Juga: Tol Cipularang KM 90-100 tidak Angker, Petilasan Gunung Hejo Jauh dan Tidak Ada Hubungan
Pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Lantas berapakah nominal THR para pejabat Negara Indonesia. Berikut kisarannya
1. Nominal THR Presiden yakni Rp 62,74 juta
2. Nominal THR Wakil Presiden yakni Rp 42,16 juta
Baca Juga: Siaran TV Digital Segera Mengudara, Siaran TV Analog Tinggal Seminggu Lagi
3. Nominal THR Menteri yakni Rp 18,64 juta