Baca Juga: Mengejutkan! Mike Tyson Ternyata Isap Ganja Sebelum Betanding Lawan Roy Jones
Mengingat virus Covid-19 masih berada di sekitar kita, maka Polres Bogor mengimbau agar pengunjuk SIM Keliling Bogor untuk mengikuti protokol kesehatan.
Pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan membawa handzanitiser.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni SIM A Rp 80.000 sedangkan SIM C Rp 75.000.
Baca Juga: Gagal Memasak Kepiting di Galeri Master Chef, Clava Pulang Dengan Air Mata
Adapun syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. KTP asli beserta fotokopi.
2. SIM asli beserta fotokopi.
3. Bukti cek kesehatan (dilakukan di lokasi).
4. Mengisi formulir perpanjangan masa berlaku SIM (dilakukan di lokasi).
Selain di Bus SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM Bogor di Jalan Tegar Beriman, Tengah, Cibinong. ***