BERITA KBB - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang seluruh warga merayakan tahun baru 2021 dengan melakukan acara–acara yang mengundang banyak orang.
Larangan ini dilakukan guna menghindari lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun.
Aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.
Baca Juga: Bansos Tahap IV Provinsi Jabar Mulai Didistribusikan dengan Protoko Kesehatan 3M
Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif COVID-19 trennya meningkat.
Tren meningkat pascalibur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara–acaranya,” ujarnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 27 Desember 2020.
Baca Juga: Adit Jayusman, Calon Suami Ayu Ting Ting Ternyata Bukan Seorang Pengusaha, Ini Pekerjaannya
Seperti diketahui pada 18 Desember 2020, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.
Menurut Gubernur, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.