Gubernur optimistis apabila makin banyak puskesmas dijadikan tempat isolasi pasien bergejala ringan maka beban di rumah sakit akan turun.
Baca Juga: Sunday, Penyanyi dan Aktris Veteran Meninggalkan SM Entertainment Setelah 20 Tahun
Namun jika masih banyak orang bergejala ringan dirawat di rumah sakit, maka tingkat keterisian rumah sakit akan tetap tinggi. Alhasil pasien yang bergejala sedang-berat kesulitan mendapatkan ruang perawatan.
"Pasien yang bergejala sedang-berat banyak yang tidak mendapat tempat, termasuk kejadian di Depok yang tidak mendapat ruangan karena penuh dan akhirnya meninggal dunia. Ini harus dijadikan pelajaran, tidak boleh terjadi lagi di daerah manapun," tegasnya.
Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, mulai tahun 2021 ruang isolasi pasien COVID-19 harus sudah berbasis kecamatan.
Baca Juga: Sial Benar, Gara-Gara Cuitan Soal Bali, WNA asal AS, Kristen Antoinette Gray Dideportasi Kemenkumham
Hal ini untuk mengantisipasi tingginya angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit akibat bertambahnya kasus COVID-19.
Emil, mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, pihaknya harus memastikan Puskesmas di setiap kecamatan siap untuk menampung pasien Covid-19 bergejala ringan.
"Untuk gejala ringan kita geser di tiap kecamatan harus ada ruang isolasi karena tahun 2021 arahan dari Presiden ruang isolasi harus sudah berbasis kecamatan, jadi per kecamatan harus ada satu," tuturnya.
Baca Juga: Bersiap Cek Rekening Anda! Menaker Sedang Lakukan Rekosialisasi Data Bank Untuk BLT BPJS Rp 2,4 Juta