Sial Benar, Gara-Gara Cuitan Soal Bali, WNA asal AS, Kristen Antoinette Gray Dideportasi Kemenkumham

- 20 Januari 2021, 18:08 WIB
Warga Amerika Serikat, Kristen Gray dideportasi lantaran menyebut Bali ramah LGBT dan mengajak turis mancanegara tinggal di Bali*/
Warga Amerika Serikat, Kristen Gray dideportasi lantaran menyebut Bali ramah LGBT dan mengajak turis mancanegara tinggal di Bali*/ /Fikri Yusuf/Antara

BERITA KBB- Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray harus menerima nasib sial usai komentarnya soal Pulau Bali yang kemudian viral di media sosial. Pasalnya, Gray menjadi sorotan setelah membuat cuitan yang mengajak orang asing pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.

Dengan cuitan itu, kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali akan mendeportasi Kristen Antoinette Gray.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk akan dideportasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga: BREAKING News, Akhirnya PSSI Batalkan Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020-2021, Bagaimana Nasib Klub?

Baca Juga: Bersiap Cek Rekening Anda! Menaker Sedang Lakukan Rekosialisasi Data Bank Untuk BLT BPJS Rp 2,4 Juta

"WNA atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana tersebut pada Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Jamaruli dalam keterangannya, Rabu 20 Januari 2021.

Berkaitan dengan proses pendeportasian, kata Jamaruli, Kristen Gray untuk sementara waktu ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Adapun keputusan mendeportasi Kristen dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham Bali mengecek data masuknya ke Indonesia. Setelahnya, memanggil warga AS tersebut ke kantor imigrasi melalui sponsor untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Ramalan Besok Kamis 21 Januari 2021 Bagi 3 Zodiak Soal Cinta hingga Karier

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah