BERITA KBB- Pemerintah Kabupaten Garut mulai mengijinkan adanya pedagang yang berjualan hingga malam hari.
Hal ini terungkap usai Bupati Garut, Rudy Gunawan, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bambang Hafid dan anggota Satpol PP, melakukan monitoring aktivitas pedagang malam di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan di Pasar Ramadan yang berlokasi di Area Gedung Raden Ajeng (RA) Lasminingrat, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu 25 April 2021 malam.
Dalam monitoring itu, Rudy Gunawan meminta agar pedagang tetap mengutamakan protokol kesehatan. Jika salah satu ada yang diabaikan, kata Rudy, pihaknya tak segan-segan untuk membongkarnya kembali.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pejuang Covid-19 di Jabar Diganjar Rumah dan Motor
"Yang penting kepada pedagang itu menciptakan protokol kesehatan, kalau pedagang itu tidak menerapkan protokol kesehatan kami akan melakukan langkah tegas yaitu melarang mereka berdagang, jadi pedagang wajib pakai masker," ujar Rudy saat diwawancarai seusai kegiatan monitoring.
Selain mengingatkan para pedagang, Bupati Garut juga, mengingatkan kepada para pembeli untuk mematuhi protokol kesehatan. "Yang kedua bahwa mengingatkan kepada yang membeli juga menggunakan masker, yang ketiga diantara satu dan lainnya jaga jarak," ucapnya.
Dia memaparkan, pihaknya akan menggunakan penuh untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Garut.
"Meskipun demikian, kami akan menggunakan kekuatan penuh untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakan protokol kesehatan bersama dengan Polri dan TNI," kata Rudy.
Sementara itu, Kasatpol PP, Bambang Hafid, menuturkan bahwa pedagang juga harus ikut mengingatkan protokol kesehatan kepada para pembeli.