BERITA KBB-Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tidak kunjung ada titik terang, Danu dijadikan sebagai saksi kunci yang bisa menjadi tersangka.
Status Danu sebagai saksi kunci memungkinkan dirinya menjadi tersangka, Polisi tidak ingin gegabah dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Muhammad Ramdanu alias Danu telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polda Subang terkait pembunuhan ibu dan anak yaitu Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.
Danu sebagai saksi kunci sejauh ini telah mengikuti kurang lebih 7 kali pemeriksaan, dan pada Senin tanggal 11 November 2021 kemarin adalah pemeriksaan ketujuh Danu untuk penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Status Danu sebagai saksi kunci dikatakan dapat berubah menjadi tersangka karena keterlibatan Danu yang menerobos garis Polisi pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu untuk membersihkan kamar mandi tempat kejadian perkara pembunuhan ibu dan anak.
Menerobos garis Polisi tanpa ada kepentingan penyelidikan sudah dapat dikategorikan melanggar hukum pidana.