Berita Terbaru Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Inikah Alasan Danu Dapat Jadi Tersangka

- 3 November 2021, 09:12 WIB
Danu (baju biru) didampingi pengacara dari ATS Lawfirm, usai ditanyai keempat kalinya oleh polisi, untuk mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, Selasa, 2 November 2021 malam
Danu (baju biru) didampingi pengacara dari ATS Lawfirm, usai ditanyai keempat kalinya oleh polisi, untuk mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, Selasa, 2 November 2021 malam /YouTube Misteri Mbak Suci



BERITA KBB- Berita terbaru atas kasus pembunuh ibu dan anak di Subang sedang menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang sudah berjalan dua bulan lebih mendapatkan titik terang.

Disisi lain pada kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini muncul nama Danu yang dikaitkan atas pembunuhan ini.

Pasalnya, Danu sempat masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang dengan bantuan Banpol.

Baca Juga: Anya Geraldine Tampil Berhijab Bersama Seorang Pria Bernama Nadif Zahiruddin, Warganet: SAH

Baca Juga: Innalilahi Wainnailaihirajiun, Artis Cantik Masayu Anastasia Sampaikan Berita Duka: Allah Lebih Sayang Kamu De

Tindakan dari Danu dan bantuan Banpol ini sangat disayangkan oleh kriminolog Agustinus Pohan karena bisa saja merusak atau menghilangkan barang bukti yang berada di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Sebelumnya, kasus pembunuhan di Subang ini mengerucut kepada sang suami dari Tuti Suhartini (55 tahun) bernama Yosef ayah korban Amalia Mustika Ratu (23 tahun).

Semakin lama tiba-tiba praduga tak bersalah berganti kepada Danu alias Muhammad Ramdhanu yang merupakan keponakan dari korban Tuti Suhartini.

Baca Juga: Update Terbaru Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Jadi Saksi Kunci Danu Jalani Pemeriksaan Hingga Rabu Ini

Baca Juga: Pesonanya Bikin Jantungan, Berikut Profil dan Biodata Sriti Jha Aktris Bollywood Pemeran Serial Balika Vadhu

Hal itu dikarenakan, Danu dengan sengaja tiba-tiba masuk ke dalam TKP dan membersihkan kamar mandi kasus pembunuh anak dan ibu di Subang.

Aksi dari Danu masuk ke dalam TKP rumah pembunuh ibu dan anak di Subang ini dapat menyeretnya ke dalam tindak pindana.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Profil dan biodata Hanna Kirana Ada Umur, Instagram dan Meninggal Dunia Karena Sakit Ini

Baca Juga: Jadi Sorotan Natasha Wilona dan Melvin Tenggara Unggah Foto dengan Caption Sama

“Yang jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barang siapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap Rohman Hidayat yang dilansir BERITA KBB dari Deskjabar pada tanggal 3 November 2021. ***(Muslih Suprianto/Desk Jabar)

 

Berita ini sebelumnya telay tayang di Desk Jabar dengan judul Berita Terbaru Kasus Subang, Akankah Danu Jadi Tersangka, Inilah Beberapa Fakta Yang Bisa Menyeretnya

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x