Seorang Pria WNA Asal RRT Dideportasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya Karena Terjerat Narkoba

- 10 Mei 2024, 13:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/geralt/

BERITA KBB - Seorang pria Warga Negara (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) XB (40) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya setelah selesai menjalani hukuman pidana karena kasus narkotika. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengungkapkan WNA RRT tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (6/5/2024).

"WNA RRT tersebut telah diserahterimakan pasca kebebasannya dari Lapas Kelas II Banjar pada Selasa (9/4/2024)," ujar Surjono, Rabu (8/5/2024) dari keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Gulai Sapi, Dijamin Daging Empuk dan Kuah Kentalnya Gurih dan Sedap

"Dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi," sambung dia.

Ia menyebut bahwa WN RRT tersebut menjalani hukuman pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018 yang lalu.

"Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan," katanya.

Baca Juga: Gulai Sapi Kentang, Resep Warisan Leluhur Hidangan Favorit Disaat Kumpul Keluarga

Pendeportasian WNA bermasalah atau tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.

Halaman:

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah