Tidak Konsisten Dalam Kesaksian Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Danu

- 3 November 2021, 13:34 WIB
Danu didampingi pengacara usai ditanyai ketiga kali oleh polisi di Polres Subang. Pengacara menilai Danu saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang
Danu didampingi pengacara usai ditanyai ketiga kali oleh polisi di Polres Subang. Pengacara menilai Danu saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang /YouTube Fredy Sudaryanto Sport

 

BERITA KBB-Telah berjalan kurang lebih 79 hari, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tidak kunjung menemukan titik terang.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus tahun 2021 lalu dengan korban Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut Danu merupakan salah satu saksi kunci yang didapati ikut membersihkan bak mandi atas perintah diduga oknum Banpol.

Baca Juga: 5 Tanda Kanker Prostat yang Tidak Boleh Diabaikan Pria, Penyakit yang Sedang Diderita SBY

Baca Juga: Cantik dan Seksi, Berikut Profil dan Biodata Nidhhi Agerwal Pemeran Film Bollywood Munna Michael

Itulah sebabnya kenapa kuasa hukum Yosef, suami dari Tuti Suhartini dan ayah dari Amelia Mustika Ratu meminta Danu dan oknum Banpol dijadikan sebagai tersangka.

Rohman Hidayat menjelaskan bahwa menerobos garis Polisi masuk ke tempat kejadian peristiwa sudah melanggar KUHP dengan dugaan penghilangan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," kata Rohman Hidayat sebagaimana dikutip oleh Berita KBB dari Desk Jabar, 3 November 2021.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x