RESMI, Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar Tahun 2022, Kota Bekasi Tertinggi

- 1 Desember 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi UMK 2022 Jawa Barat. RESMI, Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar Tahun 2022, Kota Bekasi Tertinggi
Ilustrasi UMK 2022 Jawa Barat. RESMI, Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar Tahun 2022, Kota Bekasi Tertinggi /Ali Bakti/Bagikan Berita

BERITA KBB – Berikut daftar lengkap UMK di 27 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat (Jabar) tahun 2022.

Dilihat BERITA KBB dari Instagram infojawabarat bahwa Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar telah menetapkan besaran nilai UMK 2022 per tanggal 30 November 2021.

Peraturan mengenai upah minimum UMK Kabupaten dan Kota di Jabar tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Baca Juga: DAFTAR Lengkap Peraih Ballon d'Or 2021, Singkirkan Pesaingnya, Lionel Messi Tambah Koleksi Bola Emas 7 Kali

Baca Juga: WELCOME Desember, Inilah Lirik Lagu Back To December Taylor Swift Lengkap Terjemahan Indonesia

Mengenai keputusan besaran jumlah UMK di 27 Kota dan Kabupaten Jabar sudah sesuai mengacu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja secara tertulis.

Selain itu, Pemprov Jabar juga mempertimbangkan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum UMK kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

Baca Juga: Banjir Rezeki dan Keberuntungan, 5 Zodiak Ini Akan Kaya Raya di Tahun 2022, Aries Salah Satunya

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah