BERITA KBB - Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Adapun keputusan Ridwan Kamil ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dalam keputusannya itu, Ridwan Kamil juga menaikkan nominal UMK di beberapa daerah di Jawa Barat.
Baca Juga: RESMI, Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar Tahun 2022, Kota Bekasi Tertinggi
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu keputusan UMK juga mengach kepada surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
Berikut rincian besaran nominal UMK provinsi Jawa Barat :
Baca Juga: WELCOME Desember, Inilah Lirik Lagu Back To December Taylor Swift Lengkap Terjemahan Indonesia