Baca Juga: Resep Nasi Kuning Sederhana, Masakan Saat Pressure Test di MasterChef Indonesia Season 9
"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira di PN Bandung.
Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok.
"Dalamnya lautan bisa diukur hati orang siapa tahu. saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata dia.
Seperti diketahui Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati. Kasus Herry pun diseret hingga ke persidangan.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa 11 Januari 2022 lalu.
Adapun tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia