VIRAL Mahasiswa Rekam 5 Teman Perempuan Sedang Mandi Dengan Kamuflase Diciduk Polisi

- 21 Februari 2022, 05:19 WIB
VIRAL Mahasiswa Rekam 5 Teman Perempuan Sedang Mandi Dengan Kamuflase Diciduk Polisi
VIRAL Mahasiswa Rekam 5 Teman Perempuan Sedang Mandi Dengan Kamuflase Diciduk Polisi /Youtubre Majalengka Update



BERITA KBB - VIRAL Mahasiswa rekam 5 teman perempuan sedang mandi di Majalengka, saat sedang melakukan KKN.

Kelakuan tidak terpuji ini dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial ARM pada 5 mahasiswi, yang notabene adalah temannya sendiri.

Dilansir BERITA KBB dari akun YouTube Majalengka Update, Unit Cyber Polres Majalengka Jawa Barat telah berhasil menangkap pelaku dan memgumpukan barang bukti kejahatan, berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam.

Baca Juga: Alun-alun Pangbagea Pangandaran, Ridwan Kamil Sebut Paling Megah dan Besar
    
Aksi pemuda berumur 23 tahun ini viral di media sosial. Pelaku adalah mahasiswa di salah satu universitas swasta di Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi dalam konferensi pers Sabtu, 19 Februari 2022 pelaku berhasil diamankan, terkait unggahan video di media sosial, pelacakan dilakukan oleh Unit Cyber Crime Polres Majalengka.

Handphone dikamuflase pelaku dalam kresek hitam dan diletakkan di tempat sabun kamar mandi. Kejahatan berlanjut, saat video tidak pantas itu diperjual belikan oleh ARM.

Baca Juga: BNPB dan Pemkot Bandung Kolaborasi Bagikan Masker di 20 Titik

"Pelaku ternyata rekan sendiri daripada korban, yang merupakan teman kuliah," jelas Edwin.

Dari keterangan polisi, aksi pelaku dilakukan di sebuah rumah, yang terletak di blok Linggasari RT 10 RW 05, desa Baribis, kec.Cigasong, kab. Majalengka, provinsi Jawa Barat. Sementara baik pelaku maupun kelima korban tengah melakukan KKN bersama.

"Karena tergiur uang, sehingga menjual narasi dan konten video tersebut," jelas Edwin.

Petugas sudah mengamankan barang bukti sebuah handphone merk Xiaomi Redmi 9C, 4 file video korban, dan sebuah jaket.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman, Dago Bebas Kabel Melintang Februari Ini

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahu bahwa 2008, mengenai informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan uu informasi dan transaksi elektronika. Hingga ARM terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Youtube Update Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x