BERITA KBB- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus predator seks Herry Wirawan, tetap bersikukuh terpidana harus divonis hukuman mati.
Berangkat dari memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan ke Pengadilan Negeri (PB) Bandung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan banding atas vonis yang dibacakan.
Sebagaimana Pikiran Rakyat lansir dari laman Berita Antara, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius.
Baca Juga: Waspada! Bulan Maret Jawa Barat Siaga 1 Bencana
Ia menjelaskan bahwa dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan, mereka tetap konsisten bahwa terpidana harus divonis mati.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep pada Selasa, 22 Februari 2022.
Dia memastikan upaya banding yang dilakukan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan asulila yang dilakukan Herry Wirawan.
Baca Juga: Sulit Menabung? Yuk Ikuti Saran Dari Para Pakar Ini
Sebelumnya, kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Herry Wirawan.
Baca Juga: Sulit Menabung? Yuk Ikuti Saran Dari Para Pakar Ini
Baca Juga: Tahukah Kamu, Film Kartun Untuk Anak Ini Justru Lebih Banyak Ditonton Orang Dewasa
Tersangka yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 13 Korban, sangat berdampak pada masa depan kehidupan mereka.
Saat putusan dibacakan, Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terpidana Herry Wirawan.
Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa Agar Herry Wirawan mendapat hukuman kebiri kimia.
Putusan tersebut mendapat kekecewaan dari berbagai pihak seperti dari JPU, serta para keluarga korban yang tidak akan penah puasa sebelum terpidana dihukum.
Maka dari itu, semua pihak yang merasa prihatin atas kasus tersebut benar-benar melakukan tindakan yang semestinya menjadi keadilan pada korban***