Wah! Dua Nama Dihapus dari DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kecewa

- 29 Mei 2024, 17:02 WIB
Pada konferensi pers di Polda Jabar hari Minggu lalu, Pegi sempat buka suara dan mengaku tidak bersalah, Dia memotong dan mengatakan hal itu di tengah-tengah acara tersebut.
Pada konferensi pers di Polda Jabar hari Minggu lalu, Pegi sempat buka suara dan mengaku tidak bersalah, Dia memotong dan mengatakan hal itu di tengah-tengah acara tersebut. //Instagram/@beritasatu

MATA BANDUNG - Putri Maya Rumanti Kuasa hukum keluarga Vina, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap keputusan penghapusan dua nama dari DPO  kasus penghilangan nyawa dan rudapaksa Vina dan Eky.

Atas kabar yang tersebut, Putri mendesak kepolisian untuk berpegang pada amar putusan pengadilan yang menetapkan bahwa DPO dalam kasus Vina berjumlah tiga orang.

Diungkapkan oleh Putri, bahwa dalam amar putusan sudah jelas disebutkan tiga nama sebagai DPO yang harus dicari, sehingga muncul pertanyaan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky jika dua DPO tersebut dihapus.

Baca juga: Ditinggal Mudik Ke Jawa Timur, Pelaku Bobol Toko Di Cibatu Garut dan Bawa Kabur Uang Serta Emas

“Di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan?" kata Putri.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, berencana mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Sugianti, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur dan merupakan kasus salah tangkap, karena penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur penyelidikan delapan tahun lalu.

Sebelumnya, Polda Jabar mengungkap hasil pendalaman perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, menyimpulkan bahwa  hanya Pegi yang tersisa sebagai buron, dan memastikan tidak ada salah tangkap.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.

"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," kata Surawan.

Pada konferensi pers di Polda Jabar hari Minggu lalu, Pegi sempat buka suara dan mengaku tidak bersalah, Dia memotong dan mengatakan hal itu di tengah-tengah acara tersebut.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah