Ini Jumlah Besaran Zakat Fitrah 1443 H / 2022 M Untuk Kota Bandung dan Kota / Kabupaten se-Jawa Barat

- 14 April 2022, 11:08 WIB
Ini Jumlah Besaran Zakat Fitrah 1443 H / 2022 M Untuk Kota Bandung dan Kota / Kabupaten se-Jawa Barat
Ini Jumlah Besaran Zakat Fitrah 1443 H / 2022 M Untuk Kota Bandung dan Kota / Kabupaten se-Jawa Barat /Baznas/

BERITA KBB - Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) telah menetapkan jumlah besaran Zakat Fitrah 1443 H / 2020 M untuk kota Bandung dan kota-kota lainnya di Jawa Barat.

Hal itu tertera dalam surat edaran Baznas Provinsi Jawa Barat no 236.

Besaran Zakat Fitrah dikonversi senilai uang seharga 2.5 kg / 3.5 liter Beras.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam.

Baca Juga: Doa Puasa Hari Ke 12 Ramadhan Tanggal 14 April 2022

Baca Juga: Petisi Penahan Ezra Miller Aktor Film The Flash Dibatalkan Dengan Alasan yang Tidak Jelas

Adapun Zakat Fitrah hukumnya wajib untuk semua umat muslim di dunia.

Pembayaran Zakat diwajibkan dibayarkan sebelum dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.

Jika setelah Idul Fitri maka tidak dihitung Zakat, hanya sedekah seperti biasa.

Baca Juga: Erik Ten Hag Selangkah Lagi Jadi Pelatih Manchester United

Baca Juga: Drama Korea Terbaru, Hwang In Yeop Kembali Perankan Siswa SMA Seperti di Drakor True Beauty

Pembayaran Zakat bisa kepada Amil Zakat. Biasanya Dewan Kemamuran Masjid ( DKM ) akan menyelenggarakan dan memfasilitasi pembayaran zakat bagi masyarakat.

Semua masyarakat diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah dari anak kecil, orangtua, dan keluarga terdekat.

Zakat Fitrah merupakan ibadah yang dilaksanakan saat Ramadhan sebelum Shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Siapkan Adrenalin! Sensasi Makan Sambil Melayang di Langit Jaksel

Baca Juga: Wirda Mansur Angkat Bicara Soal 1 Triliun PayTren, Banyak Netizen Meragukan

Karena Idul Fitri merupakan hari raya untuk menyantap hidangan setelah berpuasa selama 30 hari.

Nantinya, Zakat Fitrah akan dibagikan kepada ashnaf zakat atau orang orang yang berhak mendapatkan zakat.

Agar masyarakat seluruhnya para hari raya Idul Fitri bisa merasakan dan kebahagiaan seperti umat muslim lainnya.

Berikut rincian untuk besaran Zakat Fitrah 1443 H / 2022 M berdasarkan edaran Baznas Prov Jawa Barat:

Kota Bandung: Rp.32.000
Kabupaten Bandung: Rp.32.500
Kabupaten Bandung Barat: Rp.30.000
Kota Bogor: Rp.45.000
Kabupaten Subang: Rp.30.000
Kabupaten Cirebon : Rp.30.000
Kota Cimahi: Rp.30.000
Kabupaten Sumedang: Rp.32.500
Kabupaten Cianjur: Rp.31.000, Rp.37.000, Rp. 57.500
Kabupaten Kuningan: Rp.25.000
Kabupaten Majalengka: Rp.30.000
Kota Sukabumi: Rp.33.000
Kabupaten Purwakarta: Rp. 31.250
Kabupaten Indramayu: Rp.30.000
Kabupaten Karawang: Rp.32.000
Kabupaten Pangandaran:Rp.27.500
Kota Depok; Rp.45.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp. 27.500
Kota Tasikmalaya: Rp.30.000
Kabupaten Bekasi: Rp.45.000
Kabupaten Sukabumi: Rp.31.000
Kota Banjar: Rp.25.000
Kota Bekasi: Rp.40.000
Kabupaten Ciamis: Rp.27.500
Kota Cirebon: Rp.35.000
Kabupaten Bogor: Rp.37.500
Kabupaten Garut: Rp.30.000

Ini Jumlah Besaran Zakat Fitrah 1443 H / 2022 M Untuk Kota Bandung dan Kota / Kabupaten se-Jawa Barat
Ini Jumlah Besaran Zakat Fitrah 1443 H / 2022 M Untuk Kota Bandung dan Kota / Kabupaten se-Jawa Barat


Itulah besaran Zakat Fitrah uang yang telah ditetapkan oleh Baznas Provinsi Jabar.

Pastikan kamu dan keluarga mu membayar zakat sebelum shalat idul fitri 1443 H. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x