BERITA KBB - Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada semua muslim yang mampu baik laki-laki maupun perempuan, dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah ini akan dibagikan kepada penerima zakat atau (mustahik) paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Besaran zakat di setiap wilayah itu berbeda dan telah di atur oleh BAZNAS.
Baca Juga: Jabar Targetkan Himpun Zakat Rp 1,6 Triliun
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Arab, Latin, dan Arti
Baca Juga: Rumah Zakat Dirikan Dua Pos Bantuan untuk Penyintas Erupsi Gunung Semeru
Berikut daftar besaran zakat untuk wilayah kota dan Kabupaten di provinsi Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M
1. Kota Bogor, sebesar Rp 45.000
2. Kab. Subang, sebesar Rp 30.000
3. Kab. Cirebon, sebesar Rp 30.000
4. Kota Cimahi, sebesar Rp 30.000
5. Kota Bandung, sebesar Rp 32.000
6. Kab. Sumedang, sebesar Rp 32.500
7. Kab. Cianjur, sebesar Rp 31.000
Rp 37.000
Rp 57. 500
8. Kab. Kuningan Rp 25.000
9. Kab. Majalengka Rp 30.000
10. Kota Sukabumi Rp 33.000
11. Kab. Purwakarta Rp 31.250
12. Kab. Indramayu Rp 30.000
13. Kab. Karawang Rp 32.000
14. Kab. Pangandaran Rp 27.500
15. Kota Depok Rp 45.000
16. Kab. Tasikmalaya Rp 27.500
17. Kota Tasikmalaya Rp 30.000
18. Kab. Bekasi Rp 45.000
19. Kab. Sukabumi Rp 31.000
20. Kota Banjar Rp 25.000
21. Kab. Bandung Rp 32.500
22. Kab. Bandung Barat Rp 30.000
23. Kota Bekasi Rp 40.000
24. Kab. Ciamis Rp 27.500
25. Kota Cirebon Rp 35.000
26. Kab. Bogor Rp 37.500
27. Kab. Garut Rp 30.000
Baca Juga: Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,6 Triliun, Mustahik 62.000 Orang, Terpenuhikah?
Baca Juga: Terintegrasi di Aplikasi ZX (Zakat Ekspres) Kini Pesan 1.500 Ambulans Semudah Akses Ojek Online
Sekian informasi mengenai besaran zakat fitrah untuk wilayah Jawa Barat, semoga bermanfaat.***