Polda Jabar Lakukan Investigasi Kasus Ujang Sarjana di Pasar Baru Bogor

- 23 April 2022, 23:18 WIB
Pedagang buah di Pasar Bogor histeri mengadu ke Jokowi soal omnya, Ujang Sarjana, yang ditangkap Polisi usai menolak Pungli.
Pedagang buah di Pasar Bogor histeri mengadu ke Jokowi soal omnya, Ujang Sarjana, yang ditangkap Polisi usai menolak Pungli. /Tangkapan Layar Instagram/@kameraperistiwa/

 

BERITA KBB - Terkait pengeroyokan dua pedagang air mineral dan rokok di Pasar Baru, Bogor. Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar telah melakukan investigasi.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidikan kasus Ujang Sarjana tidak akan melanggar prosedur.

Ia juga mengatakan bahwa dari hasil audit, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

Baca Juga: Rumah Kapal Sangat Angker, Banyak Makhluk Gaib Tinggi Besar

Baca Juga: Liga Inggris Arsenal vs Manchester United Berakhir dengan Skor 3-1

"Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan juga netralitas berjalan. Dan juga objektivitasnya berjalan sesuai aturan tersebut, sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin prosedur maupun netralitas yang ada dalam pemeriksaan tersebut,"ucapnya.

Ibrahim juga menyebutkan bahwa Polda Jabar memberi atensi pada kasus pengeroyokan oleh Ujang Sarjana sejak masalah itu viral.

Seperti diketahui bahwa, masalah itu diadukan oleh kerabat tersangka kepada Jokowi saat membagikan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng di Pasar Baru Bogor 21 April 2022 lalu.

Baca Juga: Rekor, Cristiano Ronaldo Cetak 100 Gol Lebih di Tiga Liga Sekaligus

Baca Juga: Video Parodinya Dianggap Mengejek Andika Kangen Band, Tri Suaka: Saya Minta Maaf Bang

"Jadi sejak permasalahan ini bergulir, kami sangat respons terhadap kondisi tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh atensi Bapak Kapolda yang langsung memerintahkan Pak Kapolres," tutur Ibrahim.

Menurutnya, Kapolda Jabar telah memerintahkan jajaran untuk melakukan investigasi mengenai prosedur penyidikan.

Sebab Polda Jabar tidak mau kecolongan dan menjaga netralitas anggota.

"Kami menggunakan tolok ukur Perkap 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. Kami juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan sebagai tolok ukur Perkap Nomor 2 tentang Wawasan Melekat dan juga Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap 2 Tahun 2016," katanya.

Baca Juga: Nama Kartini Ada Di Belanda, Bukti Harumnya Sampai Ke Sana

Baca Juga: Johann Zarco Start Terdepan MotoGP Portugal 2022, Marc Marquez Memulai dari Posisi 9

Kemudian dari hasil investigas, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada yang melanggar tolak ukur tadi.

Kasus ini mulai terangkat karena videonya viral di media sosial, saat itu ada dua orang pedagang yang berteriak ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta tolong.

Pedagang itu mengatakan bahwa, di pasar tersebut banyak terjadi pungli.

"Pak, tolong kami, di sini banyak pungli, om kami ditangkap polisi. Om kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah 3 bulan lebih dipenjara," kata pedagang tersebut.

Kemudian setelah itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa aduan penolakan pungli kepada Jokowi tersebut, adalah kasus pengeroyokan. ***

 

 

 

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah