Datangi Perusahaan yang Belum Bayar THR, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum; Siap - Siap Kena Sanksi

- 28 April 2022, 18:29 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar saat melakukan klarifikasi soal pembaran THR yang tidak full di RS Permata Bunda Tasikmalaya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar saat melakukan klarifikasi soal pembaran THR yang tidak full di RS Permata Bunda Tasikmalaya. /Edi Mulyana/PrianganTimur

BERITA KBB - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendatangi perusahaan yang dilaporkan karyawannya belum membayarkan hak Tunjangan Hari Raya, di salah satu rumah sakit di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (28/4/2022).

Uu mengungkapkan, kunjungannya ini adalah bentuk tanggung jawab pihak pemerintah dalam melindungi hak para buruh yang ada di Jabar. Ia mengapresiasi para karyawan yang sudah berani melaporkan potensi pelanggaran hak ini.

“Kehadiran saya ke sini sebagai bentuk tanggung jawab, bahwa pemerintah harus melindungi kaum buruh, karyawan-karyawati di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar,” kata Uu.

Baca Juga: 305 Pengaduan Pekerja terkait THR Diterima Disnakertrans Jabar , 173 Perusahaan tidak Penuhi Hak Pekerja

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak karyawan yang sudah berani menyampaikan hal semacam ini kepada pemerintah, sehingga ada tindak lanjut dari kami. Kalau tidak ada informasi dan laporan dari pihak karyawan dan buruh, kami tidak akan tahu,” tuturnya.

Pak Uu menegaskan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya tanpa keterangan harus siap menghadapi sanksi, yakni mulai dari denda sebesar 5 persen total THR, hingga pencabutan izin usaha.

“Konsekuensinya sudah jelas, didenda lima persen dari total jumlah yang harus wajib bayar. Kalau memang itu dirasa kurang cukup, konsekuensinya dicabut perizinannya. Itu hierarki yang ada dalam aturan tersebut,” tegas Pak Uu.

Baca Juga: Inilah Kisaran Nominal THR bagi Para Pejabat di Indonesia

Penindaklanjutan laporan para buruh terkait THR ini, ujar Pak Uu, sudah dilaksanakan oleh Pemda Provinsi Jabar sebelum H-7 Idul Fitri.

Menurutnya, arahan pemerintah terkait THR untuk dibayarkan tepat waktu sebagai salah satu upaya untuk mengurai kepadatan arus mudik.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x