Jabar Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Antardaerah

- 15 Juli 2022, 22:52 WIB
Tata Cara Kurban, Hukum dan Panduandi Idul Adha 2022, Sesuai Fatwa MUI di Tengah Wabah PMK
Tata Cara Kurban, Hukum dan Panduandi Idul Adha 2022, Sesuai Fatwa MUI di Tengah Wabah PMK /Humas Bandung/

"Ketika ada yang terlewatkan, maka hewan ternak harus lebih dulu diisolasi selama masa inkubasi atau sekitar 1-14 hari. Jika ada gejala, hewan ternak tersebut akan mendapatkan penanganan," imbuhnya.

Baca Juga: Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

Penguatan pengawasan lalu lintas hewan ternak pun dilakukan di jalan tol dengan menghadirkan _check point_ atau titik pengecekan _mobile_. Menurut Supriyanto, hewan ternak yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan.

"Teman-teman dari kepolisian, dari TNI, terlibat di sana. Teman-teman di _check point_ perbatasan lebih kuat," ucapnya.***

*HUMAS JABAR*
*Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika*
*Provinsi Jabar*
*Ika Mardiah*

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah