BERITA KBB- Sidang kasus penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Ruang III pada Selasa 30 Agustus 2022.
Sidang tersebut tanpa dihadiri terdakwa Iwan Santoso karena mengalami sakit. Iwan Santoso sendiri di sidang sebelumnya dibawa ke Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bandung dengan memakai blankar. Iwan tergeletak memakai blankar di posisi kursi terdakwa.
Iwan Santoso tidak bisa bangun karena sakit vertigo, darah tinggi dan struk ringan namun tetap dihadirkan ke persidangan.
Baca Juga: DOWNLOAD Lagu MP3 dari Youtube Pakai MP3Juice Gratis Tanpa Ribet Bukan di Stafaband atau Gudang Lagu
Kemudian pada Selasa pekan kemarin sidang tidak juga bisa digelar karena sakit dan pada Selasa hari ini juga sidang tidak bisa digelar karena sakit.
Majelis hakim yang diketuai oleh Agung Gede Sisula Putra pun menanyakan kondisi kesehatan kepada terdakwa yang ditelepon langsung lewat video call melalui jaksa.
Saat ditanya hakim yang berada di tahanan Polrestabes, terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan, artinya terdakwa tidak sanggung mengikuti persidangan karena sakit yang dideritanya.
Kemudian hakim juga menanyakan pendapat dari jaksa. Jaksa menyebut memang dalam keadaan sakit namun terdakwa masih bisa mendengarkan dan merespon terhadap jalannya persidangan.