AKP Irfan Widyanto Dimutasi ke Yanma Karena Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 30 Agustus 2022, 14:19 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ia mengenakan baju tahanan dan tangannya diikat.AKP Irfan Widyanto Dimutasi ke Yanma Karena Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ia mengenakan baju tahanan dan tangannya diikat.AKP Irfan Widyanto Dimutasi ke Yanma Karena Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J /HET/Tangkapan layar YouTube Polri TV

 

BERITA KBB - AKP Irfan Widyanto, perwira pertama (Pama) Polri ikut dicopot dan dimutasi karena diduga melanggar kode etik menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. 
 
Irfan Widyanto ternyata peraih penghargaan Adhi Makayasa pada 2010.
 
AKP Irfan Widyanto termasuk dalam 24 personel Polri yang dicopot dan dimutasi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang diteken Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Wahyu Widada.
 
 
Mereka dicopot dari jabatan semula, dan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri, setelah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).
 
Sebelum dicopot dan dimutasi, Irfan Widyanto menjabat sebagai Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
 
AKP Irfan Widyanto merupakan lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian angkatan 2010. 
 
 
Dia juga memiliki dua gelar pendidikan yakni sarjana hukum dan sarjana ilmu kepolisian.
 
Catatan perjalanan karier Irfan Widyanto dimulai pada tahun 2011. 
 
Kala itu, dia berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dan menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.
 
Setelah naik pangkat menjadi Inspektur Satu (Iptu), Irfan dipercaya menjadi penjabat sementara Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 2014.
 
 
Pada tahun 2016, Irfan Widyanto mengemban tugas sebagai Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. 
 
Setelah itu, ia dipindahkan ke Polda Sulbar sebagai Kepala Unit Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum.
 
Di akhir perjalanan kariernya, Irfan Widyanto ditempatkan sebagai penjabat sementara Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada tahun 2020. 
 
Kini, ia dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah