Eks Pejabat BPN Kota Cimahi Bakal segera Disidangkan, Ternyata Ini Kasusnya

- 22 September 2022, 23:21 WIB
Eks Pejabat BPN Kota Cimahi Bakal segera Disidangkan, Ternyata Ini Kasusnya
Eks Pejabat BPN Kota Cimahi Bakal segera Disidangkan, Ternyata Ini Kasusnya /

Berita KBB - Kasus pungutan liar alias pungli yang melibatkan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW memasuki babak baru.

Berkas tersangka beserta barang bukti kasus pungli pembuatan sertifikat tanah tersebut
saat ini sudah P21 dan dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan Tipikor Bandung.

"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kasi Pidsus Kejari Cimahi Feby pada Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: Sambut Hari Jadi Kota Bandung, ASN Ziarah ke Makam Para Pendahulu

Sebelumnya, tersangka IW yang saat itu Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Kota Cimahi itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi pada 1 Juli 2022 lalu.

Dalam penerbitan PTSL ini, IW meminta uang kepada masyarakat dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah, lalu uang itu dikumpulkan melalui ketua RT dan RW. Kemudian diserahkan kepada seorang Tenaga Harian Lepas (THL) untuk diserahkan kepada IW.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp ‪35.400.000‬, sedangkan total keseluruhan selama IW melakukan pungli penerbitan PTSL ini, dia sudah menerima uang sebesar Rp ‪128.500.000‬.

Baca Juga: Hadirkan Berbagai Inovasi, Yunimar Optimis PKK Kelurahan Karasak Raih Juara

Feby menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya tersangka baru ddal kasus pungli penerbitan sertifikat tanah gratis itu.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x