"Sampai saat ini penyidik menyimpulkan, tersangkanya masih tersangka tunggal yaitu oknum salah satu pejabat yang meminta uang terhadap masyarakat yang ingin menerbitkan PTSL," ujar Feby.
Meski begitu, kata dia, untuk kedepannya tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka yang lainnya dalam kasus pungli ini setelah penyidik melihat fakta persidangan.
Feby mengatakan, jika dilihat dari fakta penyidikan yang sudah dilakukan, kasus ini masih mengerucut terhadap satu tersangka saja, sehingga pihaknya perlu melihat perkembangan lebih lanjut saat persidangan.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, nanti kita lihat fakta persidangan. Nanti kita lihat sama-sama, siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini," ucap Feby.