"Memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia, ‘Geraikita99’ dan Lazada ‘Dominoshop96’,” ujar Auliansyah, dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Lanjutnya, selain obat palsu untuk bayi, para tersangka juga menjual obat keras dan obat inhaler bermerek Ventolin yang diperuntukkan bagi penderita asma. Obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin maupun resep dokter.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka juga menjual obat palsu dan obat tanpa izin edar itu secara luring. Namun, Auliansyah tidak menyebut lebih detil terkait penjualan di luar platform daring tersebut.
Dari para pelaku, polisi menyita 16 botol Interlac palsu, 76.695 obat palsu keras tanpa izin edar dari berbagai merek, dan 350 pcs inhaler Ventolin.***