PTPN VIII Berangsur Bayar SHT Kepada Pensiunan Karyawan Periode September dan Oktober 2018 sebanyak 129 Orang

- 3 Agustus 2023, 23:47 WIB
Direktur PT Perkebunan Nusantara VIII Didik Prasetyo
Direktur PT Perkebunan Nusantara VIII Didik Prasetyo /


BERITA KBB-Transformasi Bisnis yang dilaksanakan oleh Holding Perkebunan terus memperlihatkan hasilnya. Perbaikan kinerja hingga kontribusi kepada negara terus melesat dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satunya PTPN VIII yang merupakan bagian dari PTPN Group telah bisa menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membayarkan Hak Pensiuanan yaitu berupa Santunan Hari Tua (SHT) dengan Total yang telah disalurkan periode September dan Oktober tahun 2018 adalah Rp 6.586.768.080.- untuk sebanyak 129 Orang.

“Terimakasih kepada para purnakarya yang berkenan bersabar dan mohon maaf saya atas nama BoM meskipun saya baru menjabat tahun 2021 saya baru bisa menyelesaikan Sebagian kewajiban” ucap Didik Prasetyo selaku Direktur PT Perkebunan Nusantara VIII.

Baca Juga: Netizen Kritik Konser Musik di Halaman RSUD Bangil Pasuruan, Band Kotak Klarifikas


“Alhamdulillah kewajiban sampai dengan bulan Oktober 2018 sudah tertunaikan dan Insha Allah kewajiban FIFO akan segera bisa dipercepat sehingga masa tunggu para purnakarya bisa lebih pendek” lanjutnya. 

Sebanyak 9 anak Perusahaan PTPN Group yang akan bergabung ke dalam Sub Holding Supporting Co berhasil mencetak berbagai prestasi yang tidak hanya peningkatan kinerja keuangan.

Sejumlah pensiunan karyawan mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih serta bangga terharu bisa menerima SHT yang sangat mereka tunggu-tunggu.

Baca Juga: Jadwal SCTV Jumat 4 Agustus 2023, Ada Judul Ftv Terbaru, Satu Cinta Dua Hati, Cinta Setelah Cinta

“Alhamdulillah saya sudah menerima SHT yang sudah saya tunggu selama 5 tahun, semoga perusahaan (PTPN VIII) lebih maju, berkah dan diberi rizki yang berlimpah” ucap Dadi Tisna salah satu karyawan yang menerima SHT.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x